etik moral dan hukum
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Ir. Hapzi
Ali, MM, CMA
Disusun
oleh :
Cicha Dwi Anjasmara 43116010235
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS – MANAJEMEN
S1
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKRTA
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKRTA
2018
1. Etika
: satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu,
kelompok dan masyarakat.
Etika
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk, dan tanggung jawab (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto:
2003).
2003).
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”, yang berarti “timbul
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Contognya:
Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan
pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan
informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan
sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di
beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain.
Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak
yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92%
di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus
lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah
selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya
pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang
lain.
2. Moral
: tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi
institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan
salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang
ada dalam masyarakat. Moral dalam
penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak
merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung
maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib
menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum
akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi
kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai
tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
Contohnya:
Moral
Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang
yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi
internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan
tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh
kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas
didapatkan diwanet.
Lalu
para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan
obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah
produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang
tidak patut untuk di lihat oleh kalangan yang masi di bawah umur.
3. Hukum
: peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti
pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum
paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika
dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua
anggota masyarakat.
Contohnya:
Hukum
Hacking/cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
Contoh
kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang
pelajar (hecker).
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus,
Office, dan lain-lain.
Selain
pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download
gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android
yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar,
tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis
atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
Etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam
Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet
·
Etika : satu set
kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan
masyarakat.
Etika
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk, dan tanggung jawab (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto:
2003).
2003).
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”, yang berarti “timbul
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
·
Moral : tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi
institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan
salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang
ada dalam masyarakat. Moral dalam
penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak
merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara
langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu
wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula.
Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan
mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan
tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
·
Hukum : peraturan
perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada
rakyat atau warga negaranya.
Hukum
paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika
dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua
anggota masyarakat.
1.
Lingkungan Eksternal
Lingkungan
ekksternal dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.
Lingkungan Umum
Lingkungan
umum merupakan lingkungan yang secara tidak langsung telah mempengaruhi kinerja
perusahaan dan sebagian besar dipengaruhi oleh faktor ini. Yang termasuk dalam
komponen lingkungan umum yaitu :
Demografi
Ekonomi
Alam
Teknologi
Politik
Sosial
dan Budaya
b.
Lingkungan Industri
Porter
(1980) mengemukakan bahwa aspek lingkungan industri lebih mengarah pada aspek
persaingan yang ada di sekitar perusahaan. Hal ini mengakibatkan, faktor-faktor
yang mempengaruhi persaingan, seperti ancaman-ancaman dan kekuatan yang
dimiliki perusahaan termasuk persaingan itu sendiri, menjadi sangat perlu untuk
dianalisis. Porter mengungkapkan suatu konsep competitive
strategy yang menganalisis bisnis berdasarkan lima aspek dan satu aspek
pelengkap. Keenam aspek yang membentuk strategi bersaing ini adalah :
Ancaman
masuk pendatang baru
Persaingan
sesama perusahaan dalam industri
Ancaman
dari produk pengganti
Kekuatan
tawar pembeli
Kekuatan
tawar pemasok
Pengaruh
kekuatan pemegang saham (stakeholder) lainnya.
2.
Lingkungan Intenal
Lingkungan
internal adalah kekuatan-kekuatan yang berada didalam perusahaan dan masih
dapat dikontrol oleh perusahaan. Lingkungan internal berpengaruh dalam
kompetensi atau kinerja sebuah perusahaan. Kekuatan-kekuatan yang terdapat di
dalam perusahaan meliputi : pekerja, dewan komisaris, dan pemegang saham.
Pendekatan
dalam Melihat Bisnis dan Lingkungannya
Kesempatan
bisnis maupun bisnis akan selalu dipengaruhi lingkungan. Hubungan antara bisnis
dan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu bertahan dalam
perubahan lingkungan, maka akan tersingkirkan dari kancah persaingan bisnis.
Hubungan antara bisnis dengan lingkungannya kemudian ditelaah oleh para
usahawan. Pada awalnya para usahawan menelaah secara tradisional, yaitu mereka
beranggapan bahwa bisnis lah yang merupakan hal terpenting atau sentralnya dan
lingkungan yang berada di sekelilingnya, pandangan tersebut biasa disebut
dengan orientasi produsen (Producer oriented Aproach). Pada zaman itu pandangan
tersebut sangat pas, karena pada saat itu keadaannya disebut
dengan seller’s market, yaitu produsen masih langka dan apapun barang
yang dihasilkan akan laku terjual. Akan tetapi keadaan seperti ini berubah,
pengusaha semakin banyak dan konsumen pun lebih selektif dalam memilih barang
yang akan dibelinya. Sehingga persaingan antar pengusaha pun sangat ketat.
hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan konsumen yang dapat
bertahan. Maka keadaan ini disebut sebagai buyer’s market. yaitu pembeli
lah yang mengatur segalanya dan bukan penjual. Maka muncullah istilah “pembeli
adalah raja”. Dalam hal ini, siapa yang dapat mendekati konsumen, maka ia dapat
bertahan dalam persaingan bisnis. Sehingga penjual harus dapat memilih
lingkungan yang tepat. Maka dalam hal ini konsumen lah yang menjadi sentral,
sedangkan pebisnis maupun pengusaha dan penjual berada di sekelilingnya, jadi
dapat disebut orientasi pada konsumen (Consumer oriented aproach).
Daftar
Pustaka
Nonidarmawati,
2013. “etika, moral, dan hukum dalam sistem”, http://nonidarmawati.blogspot.com/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html,
diakses pada 25 November 2018, jam 2.01
Uiita,
2012. “perusahaan dan lingkungan perusahaan”, https://uiita.wordpress.com/2012/12/09/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan-2/,
diakses pada 25 November 2018, jam 2.10
Nonidarmawati,
2013. “etika, moral, dan hukum dalam sistem”, http://nonidarmawati.blogspot.com/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html,
diakses pada 25 November 2018, jam 1.47
Komentar
Posting Komentar