etik moral dan hukum


SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA




Disusun oleh :
Cicha Dwi Anjasmara                                   43116010235





FAKULTAS EKONOMI & BISNIS – MANAJEMEN S1
UNIVERSITAS 
MERCU BUANA JAKRTA
2018
1.     Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.  
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan  tanggung  jawab  (Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  WJS  Poerwodarminto:
2003).
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”, yang berarti “timbul
dari  kebiasaan”.  Etika  merupakan  satu  set  kepercayaan,  standar  atau  pemikiran  yang  mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Contognya: Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain. 
2.     Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak  menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
Contohnya:  Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat  oleh kalangan yang masi di bawah umur.
3.     Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Contohnya:  Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar (hecker).
 Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
            Selain pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.

Etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet 
·         Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.  
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan  tanggung  jawab  (Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  WJS  Poerwodarminto:
2003).
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”, yang berarti “timbul
dari  kebiasaan”.  Etika  merupakan  satu  set  kepercayaan,  standar  atau  pemikiran  yang  mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. 
·         Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak  menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut. 
·         Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan ekksternal dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a. Lingkungan Umum
Lingkungan umum merupakan lingkungan yang secara tidak langsung telah mempengaruhi kinerja perusahaan dan sebagian besar dipengaruhi oleh faktor ini. Yang termasuk dalam komponen lingkungan umum yaitu :
Demografi
Ekonomi
Alam
Teknologi
Politik
Sosial dan Budaya
b. Lingkungan Industri
Porter (1980) mengemukakan bahwa aspek lingkungan industri lebih mengarah pada aspek persaingan yang ada di sekitar perusahaan. Hal ini mengakibatkan, faktor-faktor yang mempengaruhi persaingan, seperti ancaman-ancaman dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk persaingan itu sendiri, menjadi sangat perlu untuk dianalisis. Porter mengungkapkan suatu konsep competitive strategy yang menganalisis bisnis berdasarkan lima aspek dan satu aspek pelengkap. Keenam aspek yang membentuk strategi bersaing ini adalah :
Ancaman masuk pendatang baru
Persaingan sesama perusahaan dalam industri
Ancaman dari produk pengganti
Kekuatan tawar pembeli
Kekuatan tawar pemasok
Pengaruh kekuatan pemegang saham (stakeholder) lainnya.
2. Lingkungan Intenal
Lingkungan internal adalah kekuatan-kekuatan yang berada didalam perusahaan dan masih dapat dikontrol oleh perusahaan. Lingkungan internal berpengaruh dalam kompetensi atau kinerja sebuah perusahaan. Kekuatan-kekuatan yang terdapat di dalam perusahaan meliputi : pekerja, dewan komisaris, dan pemegang saham.
Pendekatan dalam Melihat Bisnis dan Lingkungannya
Kesempatan bisnis maupun bisnis akan selalu dipengaruhi lingkungan. Hubungan antara bisnis dan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu bertahan dalam perubahan lingkungan, maka akan tersingkirkan dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antara bisnis dengan lingkungannya kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada awalnya para usahawan menelaah secara tradisional, yaitu mereka beranggapan bahwa bisnis lah yang merupakan hal terpenting atau sentralnya dan lingkungan yang berada di sekelilingnya, pandangan tersebut biasa disebut dengan orientasi produsen (Producer oriented Aproach). Pada zaman itu pandangan tersebut sangat pas, karena pada saat itu keadaannya  disebut dengan seller’s market, yaitu produsen masih langka dan apapun barang yang dihasilkan akan laku terjual. Akan tetapi keadaan seperti ini berubah, pengusaha semakin banyak dan konsumen pun lebih selektif dalam memilih barang yang akan dibelinya. Sehingga persaingan antar pengusaha pun sangat ketat. hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan konsumen yang dapat bertahan. Maka keadaan ini disebut sebagai buyer’s market. yaitu pembeli lah yang mengatur segalanya dan bukan penjual. Maka muncullah istilah “pembeli adalah raja”. Dalam hal ini, siapa yang dapat mendekati konsumen, maka ia dapat bertahan dalam persaingan bisnis. Sehingga penjual harus dapat memilih lingkungan yang tepat. Maka dalam hal ini konsumen lah yang menjadi sentral, sedangkan pebisnis maupun pengusaha dan penjual berada di sekelilingnya, jadi dapat disebut orientasi pada konsumen (Consumer oriented aproach).



Daftar Pustaka
Nonidarmawati, 2013. “etika, moral, dan hukum dalam sistem”, http://nonidarmawati.blogspot.com/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html, diakses pada 25 November 2018, jam 2.01
Uiita, 2012. “perusahaan dan lingkungan perusahaan”, https://uiita.wordpress.com/2012/12/09/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan-2/, diakses pada 25 November 2018, jam 2.10

Nonidarmawati, 2013. “etika, moral, dan hukum dalam sistem”, http://nonidarmawati.blogspot.com/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html, diakses pada 25 November 2018, jam 1.47

Komentar

Postingan Populer